Rp 20.000
Penulis : Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA.
Penerbit : Maktabah Darus-Sunnah
Tebal : 92 halaman
Ukuran : 12×17 cm
Harga : 20.000
Ketika kawan-kawan mendirikan Lembaga Pengkajian Hadis Indonesia (LepHi), ada seorang kiai berkomentar. Katanya, jangan-jangan nanti LepHi akan mengeluarkan fatwa bahwa orang yang celananya melewati mata kaki kelak akan masuk neraka. Komentar seperti ini merupakan salah satu bukti bahwa orang-orang yang banyak menggeluti Hadis, atau sebut saja mudahnya para Ahli Hadis, banyak dituding sebagai kelompok yang cenderung tekstual dalam memahami Hadis, dimana mereka hanya terpaku pada teks-teks Hadis saja tanpa berupaya mengetahui semangat yang terdapat dalam teks Hadis tersebut. Bahkan lebih dari itu, mereka dituduh sebagai tidak lebih dari tukang riwayat saja.
Benarkah posisi para Ahli Hadis seperti itu? Benarkah orang-orang yang berfatwa seperti yang disebutkan seorang kiai diatas itu termasuk Ahli-ahli hadis? Bukankah mereka itu hanya sekedar orang-orang yang cenderung tekstual dalam memahami Hadis, namun mereka bukan termasuk Ahli-ahli Hadis atau al-Muhadditsin dalam pengertian terminologis? Bukankah orang-orang sekaliber Siti Aisyah itu dapat digolongkan sebagai Ahli Hadis, karena beliau termasuk di antara enam Sahabat Nabi Saw yang paling banyak meriwayatkan Hadis, meskipun pemahaman beliau tentang Hadis banyak cenderung kontekstual?